You need to enable javaScript to run this app.

Tata Tertib Guru

  • Sabtu, 08 Oktober 2022
  • Zainuddin
  • 0 komentar

TATA TERTIB

  1. Guru dan Tenaga Kependidikan hadir di Madrasah paling lambat 10 menit sebelum pelajaran dimulai
  2. Guru dan Tenaga Kependidikan absen daftar hadir pada waktu datang dan pada waktu pulang;
  3. Guru dan Tenaga Kependidikan hadir dan absen daftar hadir pada acara peringatan Hari Besar Nasional dan Keagamaan yang dilaksanakan di luar jam dinas dan atau di luar sekolah;
  4. Guru dan Tenaga Kependidikan apabila berhalangan hadir memberi tahu secara tertulis kepada Kepala Madrasah;
  5. Guru dan Tenaga Kependidikan apabila berhalangan hadir karena sakit disertai dengan surat keterangan dokter;
  6. Guru dan Tenaga Kependidikan apabila berhalangan hadir karena cuti setelah mendapat rekomendasi dari kepala Madrasah;
  7. Guru dan Tenaga Kependidikan apabila terlambat hadir atau meninggalkan Madrasah pada waktu jam dinas harus melapor atau minta izin kepada Kepala Madrasah atau wakil kepala Madrasah (jika kepala Madrasah tidak berada di tempat) dan guru piket.
Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

TURMUDZI, S.Pd.I, MA

- Kepala Sekolah -

Bismillahirohmannirrohim Assalamualaikum Wr. Wb., Segala puji bagi Allah SWT yang selalu memberikan Nikmat Sehat, Iman, Islam dan Ikhsan Kepada...

Berlangganan