Pedoman etika profesional guru MADRASAH ALIYAH MIFTAHUL ULUM BAKID
Kode Etik Guru merupakan pedoman sikap, perilaku, dan tanggung jawab moral yang wajib dipatuhi oleh setiap guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik, pembimbing, pengajar, dan teladan di lingkungan Madrasah Aliyah Miftahul Ulum Bakid.
Pengabdian kepada Allah SWT
Menjalankan tugas sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT.
Menjunjung tinggi nilai-nilai Islam dalam setiap aktivitas pendidikan.
Menjadi teladan dalam akhlakul karimah, ibadah, dan kehidupan sehari-hari.
Komitmen terhadap Peserta Didik
Menghormati hak setiap peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Membimbing peserta didik tanpa membedakan suku, ras, status sosial, maupun kemampuan akademik.
Menjaga keselamatan, kehormatan, dan kerahasiaan data peserta didik.
Menghindari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, perundungan, maupun pelecehan.
Profesionalisme
Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin, jujur, dan amanah.
Menyusun perangkat pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Terus meningkatkan kompetensi melalui pendidikan, pelatihan, seminar, maupun kegiatan ilmiah.
Menilai hasil belajar peserta didik secara objektif, transparan, dan adil.
Hubungan dengan Sesama Guru dan Tenaga Kependidikan
Menjalin kerja sama yang baik, saling menghormati, dan saling membantu.
Menjaga nama baik rekan kerja serta menghindari fitnah dan perselisihan.
Mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan.
Hubungan dengan Orang Tua/Wali Peserta Didik
Menjalin komunikasi yang santun, terbuka, dan edukatif.
Memberikan informasi perkembangan peserta didik secara jujur dan bertanggung jawab.
Tidak memanfaatkan hubungan dengan orang tua untuk kepentingan pribadi.
Loyalitas terhadap Madrasah
Menjaga nama baik Madrasah Aliyah Miftahul Ulum Bakid.
Mematuhi seluruh peraturan dan kebijakan madrasah.
Menjaga serta memanfaatkan sarana dan prasarana madrasah secara bertanggung jawab.
Berpartisipasi aktif dalam seluruh program pengembangan madrasah.
Integritas dan Keteladanan
Guru wajib:
Berpakaian sopan, rapi, bersih, dan sesuai syariat Islam.
Bersikap santun dalam bertutur kata dan bertindak.
Menjaga kejujuran, amanah, serta tanggung jawab dalam setiap tugas.
Menghindari konflik kepentingan yang dapat merugikan madrasah.
Larangan
Guru dilarang:
Menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Melakukan pungutan liar atau menerima imbalan yang bertentangan dengan ketentuan madrasah.
Melakukan tindakan yang bertentangan dengan ajaran Islam, hukum, dan norma kesusilaan.
Menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan madrasah.
Melakukan kekerasan fisik, verbal, maupun psikologis terhadap peserta didik.
Setiap guru wajib menaati seluruh ketentuan dalam Kode Etik Guru.
Pelanggaran terhadap kode etik akan diberikan pembinaan dan sanksi sesuai tingkat pelanggaran berdasarkan peraturan madrasah dan ketentuan yayasan.
Penegakan kode etik dilakukan secara adil, objektif, dan menjunjung tinggi asas musyawarah.
Kode Etik Guru ini menjadi pedoman bagi seluruh guru Madrasah Aliyah Miftahul Ulum Bakid dalam menjalankan tugas sebagai pendidik profesional. Dengan berpegang pada kode etik ini, diharapkan terwujud guru yang berilmu, berintegritas, berakhlakul karimah, serta mampu mencetak generasi yang beriman, berilmu, dan beramal saleh.
"Guru bukan hanya mengajar ilmu, tetapi juga mendidik dengan keteladanan, membimbing dengan kasih sayang, dan menginspirasi dengan akhlak mulia."