- mamubakid@gmail.com
Jl. Raya Banyuputih Kidul
Dokumen Resmi

Tata Tertib Guru

Peraturan dan tata tertib bagi guru MADRASAH ALIYAH MIFTAHUL ULUM BAKID


PERATURAN DAN TATA TERTIB GURU

MADRASAH ALIYAH MIFTAHUL ULUM BAKID

A. Ketentuan Umum

  1. Guru wajib menjunjung tinggi nilai-nilai Islam, akhlakul karimah, serta menjaga nama baik Madrasah Aliyah Miftahul Ulum Bakid.

  2. Guru wajib menaati seluruh peraturan yang telah ditetapkan oleh yayasan dan madrasah.

  3. Guru wajib melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin, jujur, dan profesional.

B. Kehadiran

  1. Guru hadir di madrasah paling lambat 15 menit sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai.

  2. Guru wajib melakukan presensi sesuai ketentuan yang berlaku.

  3. Guru yang berhalangan hadir wajib memberikan informasi kepada kepala madrasah atau petugas yang ditunjuk sebelum jam kerja dimulai.

  4. Guru yang meninggalkan madrasah pada jam kerja wajib memperoleh izin dari kepala madrasah.

C. Kegiatan Pembelajaran

  1. Guru wajib menyusun perangkat pembelajaran sesuai kurikulum yang berlaku.

  2. Guru hadir tepat waktu pada setiap jam pelajaran.

  3. Guru tidak diperkenankan meninggalkan kelas tanpa alasan yang jelas.

  4. Guru wajib menciptakan suasana belajar yang tertib, aktif, dan menyenangkan.

  5. Guru wajib mengisi jurnal mengajar, daftar hadir siswa, dan administrasi pembelajaran secara lengkap.

D. Etika dan Kepribadian

  1. Guru menjadi teladan dalam akhlak, ibadah, ucapan, dan perilaku.

  2. Guru berpakaian sopan, rapi, bersih, serta sesuai dengan ketentuan madrasah.

  3. Guru menjaga hubungan yang harmonis dengan sesama guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan wali murid.

  4. Guru dilarang berkata kasar, melakukan perundungan, diskriminasi, atau tindakan yang merendahkan martabat peserta didik.

E. Disiplin Kerja

  1. Guru wajib mengikuti apel, rapat, kegiatan keagamaan, dan kegiatan resmi madrasah.

  2. Guru menjaga kebersihan ruang kelas, ruang guru, dan lingkungan madrasah.

  3. Guru menjaga serta menggunakan fasilitas madrasah dengan penuh tanggung jawab.

  4. Guru dilarang menggunakan jam pelajaran untuk kepentingan pribadi.

F. Penggunaan Teknologi

  1. Telepon genggam digunakan hanya untuk kepentingan pembelajaran atau tugas kedinasan.

  2. Guru tidak diperkenankan bermain media sosial atau melakukan aktivitas yang mengganggu proses belajar mengajar saat jam pelajaran berlangsung.

  3. Guru menjaga kerahasiaan data peserta didik dan administrasi madrasah.

G. Hubungan dengan Peserta Didik

  1. Guru memperlakukan seluruh peserta didik secara adil tanpa membedakan latar belakang apa pun.

  2. Guru memberikan pembinaan, motivasi, dan bimbingan kepada peserta didik.

  3. Guru tidak diperkenankan memberikan hukuman yang bersifat fisik maupun tindakan yang melanggar norma agama dan hukum.

H. Larangan

Guru dilarang:

  1. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan ajaran Islam dan peraturan perundang-undangan.

  2. Merokok di lingkungan madrasah.

  3. Menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

  4. Memungut biaya kepada peserta didik tanpa persetujuan resmi dari madrasah.

  5. Menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya dan dapat merugikan nama baik madrasah.

I. Sanksi

Pelanggaran terhadap tata tertib ini akan dikenakan sanksi secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran, yaitu:

  1. Teguran lisan.

  2. Teguran tertulis.

  3. Pembinaan oleh kepala madrasah.

  4. Peringatan dari yayasan.

  5. Sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

J. Penutup

Peraturan dan tata tertib ini menjadi pedoman bagi seluruh guru Madrasah Aliyah Miftahul Ulum Bakid dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik. Dengan menaati seluruh ketentuan yang telah ditetapkan, diharapkan tercipta lingkungan madrasah yang disiplin, profesional, religius, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.

"Guru adalah teladan dalam ilmu, akhlak, dan pengabdian."